AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan Ponsel Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara

ACEH UTARA | Priangan.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam tindakan perampasan telepon genggam terhadap seorang jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI saat peliputan aksi damai di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe. Insiden terjadi ketika Fazil meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, yang menuntut pemerintah Indonesia menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Menurut keterangan AJI, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memintanya menghapus rekaman tersebut, meski video itu belum dipublikasikan dan masih dalam proses peliputan.

Tidak lama kemudian, anggota TNI lain yang disebut bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan berupaya merampas ponsel secara paksa. AJI menyebut tindakan tersebut disertai ancaman akan melempar ponsel jika rekaman tidak dihapus.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan aparat bersenjata terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip kebebasan berekspresi,” kata Zikri dalam pernyataan tertulis AJI.

AJI menyebut, dalam insiden tarik-menarik tersebut, ponsel milik Fazil mengalami kerusakan hingga tidak dapat digunakan. Kondisi itu dinilai menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian materiil, meski rekaman video masih tersimpan di perangkat.

Fazil, lanjut AJI, telah menjelaskan kepada aparat bahwa dirinya adalah wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan pembuat konten media sosial.

Lihat Juga :  Martha Rountree, Perempuan di Balik Lahirnya Era Tanya Jawab di Televisi

AJI Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa tindakan merampas atau memaksa penghapusan bahan liputan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Lihat Juga :  Ardian Cholid Buka Mata Mahasiswa ITPLN soal Bisnis Logistik Energi

Atas peristiwa tersebut, AJI Kota Lhokseumawe mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.

AJI juga meminta penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan, serta jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di wilayah Aceh.

“Pers bukan musuh negara. Kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi demokrasi,” tegas AJI Kota Lhokseumawe dalam pernyataannya. (Eri)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos