PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Imbauan terkait pengendalian gratifikasi dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri, khusus bagi para Aparatur Sipil Negara. Dalam konteks hubungan sosial, saling berbagi antarsesama di hari lebaran merupakan hal yang lazim. Namun, itu tidak berlaku bagi ASN atau penyelenggara negara. ASN dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana. Larangan bagi ASN menerima parcel ini cukup berdampak pada penjualan parcel.