PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Imbauan terkait pengendalian gratifikasi dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri, khusus bagi para Aparatur Sipil Negara. Dalam konteks hubungan sosial, saling berbagi antarsesama di hari lebaran merupakan hal yang lazim. Namun, itu tidak berlaku bagi ASN atau penyelenggara negara. ASN dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana. Larangan bagi ASN menerima parcel ini cukup berdampak pada penjualan parcel.
Ada Konflik Kepentingan dalam Parcel bagi ASN, KPK Melarang
Mei 25, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Menelusuri Jejak Kerajaan Sukakerta, Cikal Bakal Kabupaten Tasikmalaya
- Amanat Galunggung
- Ir. Sutami, Menteri Bersahaja yang Tinggalkan Banyak Warisan
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya
- Mengenang Peristiwa G30SPKI, Malam Jahanam yang Paling Kelam dalam Sejarah Indonesia
- Ridwan Kamil Bisa Kalah di Pilgub Jakarta, Ini 7 Penyebabnya
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Kerajaan Sunda Padjadjaran Runtuh, Sukakerta Jadi Bagian Sumedanglarang