PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Imbauan terkait pengendalian gratifikasi dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri, khusus bagi para Aparatur Sipil Negara. Dalam konteks hubungan sosial, saling berbagi antarsesama di hari lebaran merupakan hal yang lazim. Namun, itu tidak berlaku bagi ASN atau penyelenggara negara. ASN dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana. Larangan bagi ASN menerima parcel ini cukup berdampak pada penjualan parcel.
Ada Konflik Kepentingan dalam Parcel bagi ASN, KPK Melarang
Mei 25, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Alasan Keluarga, CPNS Garut Pilih Mundur Usai Lulus Seleksi
- KONI All Star Tantang Persib Legend, Lapangan Dedes Siap Jadi Arena Nostalgia
- Pleno KPU: Pasangan Nomor 2 Kuasai Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya
- Potret Masa Kecil Adolf Hitler yang Jadi Akar Kekejaman di Kemudian Hari
- Penetapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Hasil PSU Terganjal Proses di MK
- ASAT Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran di Dinas PUPR Tasikmalaya
- Paslon Iwan-Dede Siapkan Gugatan ke MK, Soroti Dugaan Politik Uang di PSU Tasikmalaya
- Barbar dan Tak Lazim, Ai-Iip Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
- Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum
- Gagas Provinsi Bandung Raya, Kang DS: Penduduk Kita Lebih Banyak dari Singapura