Priangan.com – Para pengedar sabu di Kota Tasikmalaya menjalankan berbagai cara untuk memasarkan barang haramnya. Salah satu cara yang terbilang baru ini adalah dengan sistem rental. Pengedar menyediakan tempat dan alat hisap sabu kepada para pemakai dengan tarif 100 ribu rupiah untuk lima kali hisapan. Aksi mereka terendus aparat dan sudah dilakukan penangkapan. Jajaran Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Tasikmalaya berhasil menangkap enam orang yang merupakan pengedar dan pemakai sabu sistem rental berikut barang bukti berupa sabu, alat hisap, ganja, dan uang sebanyak 23 juta rupiah yang diduga hasil penjualan sabu. Penangkapan enam orang itu dilakukan di dua tempat berbeda. Salah satunya di Jalan Tentara Pelajar yang merupakan tempat tinggal pengedar sekaligus tempat rental sabu.Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, mengatakan, modus sabu rental ini terbilang baru di wilayah Kota Tasikmalaya dan banyak peminatnya….[]
Reporter: San | Editor: Eki Kurnia Sandi