TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama menggelar sidang isbat nikah terpadu secara gratis, sebagai bagian dari layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025) ini diikuti oleh 132 pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Sidang dilakukan secara tertutup dan berlangsung khidmat di hadapan hakim, panitera, saksi, dan wali. Setiap pasangan terlebih dahulu dimintai keterangan dan menyampaikan pernyataan bahwa mereka telah menikah secara agama namun belum memiliki legalitas dokumen pernikahan berupa buku nikah.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyampaikan bahwa ribuan pasangan di Kota Tasikmalaya masih belum memiliki dokumen resmi pernikahan. Menurut data, sebanyak 7.382 pasangan suami istri tercatat belum memiliki buku nikah, dengan sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu.
“Program isbat nikah ini hadir untuk membantu masyarakat, terutama dari kalangan prasejahtera, agar memiliki legalitas yang sah secara negara. Ini penting, karena dokumen resmi seperti buku nikah berpengaruh terhadap hak-hak administratif lainnya, seperti akta kelahiran anak, KTP, dan kartu keluarga,” ujar Viman.
Ia menjelaskan bahwa dari awalnya 400 pasangan yang mendaftar, hanya 132 yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti sidang kali ini.
Beberapa peserta gugur karena tidak bisa melengkapi dokumen pendukung seperti surat nikah agama atau akta cerai.
Viman menekankan pentingnya keteraturan dokumen kependudukan sebagai langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, legalitas pernikahan bukan hanya soal status hukum, tetapi juga menyangkut akses terhadap layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Salah satu pasangan yang mengikuti sidang, Rendi Setiawan (36) dan Utin Setinah (26) dari Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, mengaku sangat bersyukur akhirnya bisa mengesahkan pernikahan mereka secara hukum.
“Kami menikah secara agama pada 2018 dan sudah memiliki satu anak. Alhamdulillah, hari ini kami resmi diakui negara. Selanjutnya, kami akan lengkapi dokumen lainnya, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak,” kata Rendi.
Ia mengungkapkan, selama ini dirinya kesulitan mengurus administrasi anak karena belum memiliki buku nikah. “Dulu tidak ada biaya untuk menikah resmi. Sekarang kami sangat terbantu dengan program gratis ini,” tambahnya.
Program sidang isbat nikah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tertib administrasi, inklusi layanan kependudukan, serta menjamin hak sipil seluruh warganya. (yna)