51 Ribu Orang Dukung Petisi Batalkan PPN 12 Persen

JAKARTA | Priangan.com – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 terus mendapat penolakan dari berbagai pihak. Mantan Direktur Jenderal Pajak sekaligus Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014, Hadi Poernomo, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak hanya menunda, tetapi juga membatalkan kebijakan tersebut.

Menurut Hadi, kenaikan PPN hanya akan membebani masyarakat kecil yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk konsumsi.

“Mengandalkan PPN sebagai sumber utama hanya akan membebani masyarakat kecil yang mayoritas pendapatannya untuk konsumsi,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Senin (2/12).

Ia mengusulkan agar tarif PPN dikembalikan ke 10 persen dengan menerapkan sistem perpajakan monitoring self-assessment. Sistem ini, menurutnya, akan mendorong transparansi transaksi keuangan dan non-keuangan Wajib Pajak, sekaligus menjadi alat strategis untuk memberantas korupsi dan mengurangi utang negara.

Hadi juga menyarankan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan ketentuan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Di sisi lain, gelombang penolakan dari masyarakat turut menguat melalui sebuah petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” yang diinisiasi oleh kelompok Bareng Warga. Hingga Rabu (18/12) pukul 09.01 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 51.981 orang.

Para penggagas petisi menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen dilakukan di waktu yang tidak tepat, mengingat daya beli masyarakat yang sudah menurun sejak Mei 2024 dan tingginya angka pengangguran di Indonesia.

“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulis mereka.

Lihat Juga :  Mahfud MD Kritik Wacana Pengampunan Koruptor, Gerindra; Orang Gagal, Jangan Menghasut

Meski demikian, pemerintah tetap pada pendiriannya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan PPN akan tetap berlaku sesuai jadwal yang telah diatur dalam UU HPP.

Lihat Juga :  Acara DPR RI Dibatalkan Sepihak oleh Salah Satu Kampus di Kota Tasik, Taufik: Harusnya Profesional!

Dalam konferensi pers pada Senin (16/12), Airlangga menyatakan bahwa kenaikan ini tidak akan memicu inflasi signifikan, serta tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok seperti sembako.

Rencana kenaikan PPN terus menjadi perdebatan publik. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini penting untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan keuangan negara. Namun, di sisi lain, tekanan masyarakat menunjukkan bahwa ada kekhawatiran mendalam terkait dampak kenaikan ini terhadap ekonomi rumah tangga, khususnya bagi kelompok rentan. (mth)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos