48 Titik Tambang di Tasikmalaya: Bupati Minta Warga Taat Izin atau Hentikan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin akhirnya buka suara soal maraknya aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Isu ini kembali memanas setelah data terbaru Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mencatat adanya 48 titik tambang yang tersebar di berbagai kecamatan—jumlah terbesar kedua di Jabar. Situasinya makin genting menyusul penyegelan dua tambang ilegal di Kecamatan Karangjaya dan Salopa oleh Polres Tasikmalaya, serta langkah Polda Jawa Barat yang sebelumnya menetapkan bos besar tambang pasir Galunggung sebagai tersangka.

Cecep menegaskan, penanganan tambang ilegal tidak bisa disederhanakan sebagai urusan pemerintah daerah semata. Menurutnya, alur penindakan telah diatur dengan jelas dalam regulasi dan melibatkan banyak unsur, mulai dari penegak perda hingga aparat hukum.

“Kalau yang ilegal, itu sudah ada bagiannya. Disiplin perda ada Pol PP, kalau ada pelanggaran hukum ada aparat penegak undang-undang. Semua sudah punya tugas masing-masing,” kata Cecep usai melantik ribuan PPPK paruh waktu di Lapangan Setda Pemkab Tasikmalaya, Selasa (2/12/2025).

Ditanya apakah seluruh aktivitas tambang ilegal akan ditindak, Cecep menegaskan peran eksekusi berada di tangan aparat penegak hukum, bukan kepala daerah. Baginya, posisinya hanya memastikan koordinasi lintas sektor tetap berjalan.

“Bukan Bupati yang menindak, tapi aparat penegak hukum yang wajib menjalankan perintah undang-undang,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas dalam aktivitas pertambangan. Cecep mengingatkan bahwa izin bukan sekadar formalitas, tapi instrumen keselamatan dan perlindungan lingkungan.

“Kalau masyarakat mau menambang, ikuti aturan. Yang belum punya izin, silakan berhimpun melalui koperasi dan ajukan izin. Jangan menambang dulu kalau izinnya belum ada, karena itu membahayakan nyawa kita sendiri,” katanya.

Lihat Juga :  Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus ASABRI di Garut, Dua Bidang Tanah Diamankan

Cecep menilai tambang ilegal berbahaya bukan hanya karena merusak lingkungan, tetapi juga karena tak ada lembaga resmi yang melakukan pengawasan ataupun memberikan panduan teknis.

Lihat Juga :  CDOB Tasikmalaya Selatan Akhirnya Masuk RPJMD, DPRD Sebut Bupati dan Wakil Lupa Janji 2021

“Kalau tidak ada izin, tidak ada yang mengawasi, tidak ada fatwa mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak. Kalau ada izin, ada petunjuk teknisnya, ada amdalnya,” jelasnya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa aturan dibuat bukan untuk menyulitkan, melainkan mencegah kerusakan dan korban jiwa.

“Negara tidak mungkin ingin menyengsarakan rakyat. Aturan itu dibuat untuk menyelamatkan,” kata Cecep. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos