395 Kendaraan Dinas Mangkir Pajak, Tunggakan Pajak Capai Rp125 Juta

TASIKMALAYA | Priangan.com – Tim gabungan dari Bapenda Samsat, Satpol PP, Inspektorat, DPMPTSP, dan BPKAD Kota Tasikmalaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dinas. Hasilnya, masih banyak kendaraan dinas atau plat merah yang kedapatan menunggak pajak, bahkan ada yang mati sejak tahun 2021.

Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3DW) Kota Tasikmalaya, Yana Suristriawan, menegaskan sidak dilakukan atas instruksi Wali Kota. Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi teladan dalam ketaatan pajak, bukan justru menunggak.

“ASN harus taat pajak. Sebelum menuntut masyarakat, ASN wajib memberi contoh,” tegas Yana, Senin (25/8/2025).

Dari hasil pengecekan, ditemukan kendaraan dinas roda enam di Dinas Perhubungan yang menunggak pajak. Data BPKAD mencatat ada 1.881 kendaraan plat merah, dengan 395 unit di antaranya belum membayar pajak. Rinciannya, sekitar 70 persen adalah sepeda motor dan 30 persen mobil dinas.

“Total tunggakan mencapai Rp125 juta. Sebagian kendaraan masih dalam proses penghapusan, hibah, atau peralihan dari provinsi ke kota. Namun ada juga yang benar-benar menunggak,” ungkapnya.

Tim gabungan mendatangi sejumlah instansi seperti Dinas Perindag UMKM, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan. ASN yang ketahuan menunggak langsung diminta melunasi di tempat. Untuk memudahkan, tim juga menghadirkan layanan pembayaran lewat bank secara jemput pajak online.

Yana menegaskan, disiplin membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga soal integritas ASN. “Kalau ASN saja abai, bagaimana masyarakat akan percaya?” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos