TASIKMALAYA | Priangan.com – Dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang juga santri dan berprofesi sebagai jurnalis oleh oknum Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Tasikmalaya memicu gelombang kecaman keras. BEM Pesantren se-Indonesia wilayah Jawa Barat dan Banten menyebut peristiwa itu sebagai bentuk kezaliman serius yang tidak bisa ditoleransi dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum di Tasikmalaya.
Koordinator Wilayah Jabar-Banten BEM Pesantren se-Indonesia, Khairul Fadli, menegaskan pihaknya menerima informasi bahwa korban mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Ia menyebut insiden tersebut bukan persoalan sepele, melainkan serangan langsung terhadap nilai-nilai pesantren dan kebebasan pers.
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, alerta, alerta, alerta. Pagi tadi kami BEM Pesantren se-Indonesia wilayah Jawa Barat dan Banten mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang sahabat kami yang merupakan mahasiswa, santri, dan juga berprofesi sebagai jurnalis mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum Ketua Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Kota Tasikmalaya,” ujar Khairul dalam pernyataan resminya, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai konflik biasa. “Kami menegaskan bahwasannya peristiwa ini bukan sekadar kejadian biasa. Ini adalah pelecehan terhadap marwah seorang santri, ancaman terhadap gerakan mahasiswa, dan juga serangan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Menurut Khairul, dalam tradisi pesantren ada prinsip kuat yang menjadi pegangan moral. “Di pesantren kami diajarkan satu prinsip yang berbunyi, ‘Al-haqqu yuqla walayuqla ‘alaihi’, yang artinya kebenaran harus ditegakkan dan tidak boleh dikalahkan. Oleh karena itu kami BEM Pesantren se-Indonesia wilayah Jawa Barat dan Banten menyatakan sikap mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, terlebih kepada seorang mahasiswa dan santri yang sedang menjalankan tugasnya,” katanya.
Ia juga menyebut tindakan kekerasan itu sebagai bentuk kezaliman yang bertentangan dengan nilai keislaman dan budaya pesantren. “Kami menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kezaliman yang tidak sejalan dengan nilai keislaman, keadaban, dan budaya pesantren,” ujarnya.
Tak hanya mengecam, BEM Pesantren se-Indonesia wilayah Jabar-Banten secara terbuka mendesak aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya untuk bergerak cepat dan profesional. “Kami mendesak aparat penegak hukum Kota Tasikmalaya untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara adil, transparan, dan tanpa keberpihakan,” kata Khairul.
Ia mengingatkan, jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan tebang pilih, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan. “Jika keadilan tidak ditegakkan, kami tidak akan tinggal diam. Karena bagi kami, membela yang terzalimi adalah bagian dari amanah perjuangan,” tegasnya lagi.
Khairul menegaskan solidaritas penuh terhadap korban. “Kami berdiri bersama sahabat kami yang menjadi korban. Bagi kami, melukai satu santri berarti melukai harga diri pesantren. Menyakiti satu mahasiswa berarti menantang nurani gerakan intelektual mahasiswa. Dan melukai seorang jurnalis berarti mencederai kebebasan pers serta upaya menutup jalan kebenaran yang diperjuangkan melalui kerja-kerja jurnalistik,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Ketua KDMP yang disebut dalam pernyataan tersebut. Publik Kota Tasikmalaya kini menanti langkah tegas aparat untuk memastikan kasus dugaan penganiayaan terhadap santri sekaligus jurnalis ini diproses secara terbuka dan tanpa kompromi. (yna)

















