JAKARTA | Priangan.com – Program Indonesia Pintar (PIP) Januari 2026 kembali menjadi perhatian besar bagi siswa dan orang tua. Dana bantuan pendidikan ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa kendala biaya. Namun, pencairan PIP tidak otomatis diberikan. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar siswa bisa menerima dana PIP.
Syarat utama penerima PIP 2026 adalah siswa aktif di jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK atau sederajat, termasuk jalur pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C. Selain itu, data siswa harus valid di sistem Dapodik atau SIPINTAR, termasuk NIK, NISN, tanggal lahir, dan status keaktifan. Jika data tidak valid, pencairan bisa tertunda bahkan dibatalkan.
Syarat penting lainnya adalah aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Rekening PIP harus sudah aktif sebelum batas waktu 31 Januari 2026, agar dana tidak hangus. Aktivasi dilakukan di bank penyalur seperti BRI, BNI, atau bank lain sesuai ketentuan.
Selain itu, penerima PIP wajib memiliki SK Pemberian yang diterbitkan Kemendikbudristek. SK ini menjadi dasar resmi siswa berhak mencairkan dana. Pemerintah juga menekankan bahwa penerima PIP harus berasal dari keluarga yang masuk kategori kurang mampu atau rentan miskin sesuai data DTSEN atau pendataan resmi lainnya.
Bagi siswa dan orang tua yang ingin memastikan status penerima PIP, dapat melakukan cek mandiri melalui website resmi PIP. Caranya mudah, buka pip.kemdikbud.go.id, masukkan NIK dan NISN, lalu klik “Cek Status Penerima”. Sistem akan menampilkan nama siswa, jenjang pendidikan, nominal bantuan, dan status pencairan.
Dengan memahami syarat dan cara cek PIP 2026, siswa dapat memastikan bantuan pendidikan ini cair tepat waktu dan digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, dan alat tulis. (yna)















