GARUT | Priangan.com – Akhir 1918, kemarau panjang menyebabkan kegagalan panen. Persediaan beras menipis. Harga beras melambung sangat tinggi. Untuk mengendalikan persediaan bahan makanan, pada 24 Maret 1919 pemerintah kolonial mengeluarkan kebijakan pembelian padi dari petani.
Para petani yang memiliki tegalan sawah lebih dari 1 bahu diwajibkan menjual hasil panen mereka kepada pemerintah dengan harga murah. Aturan itu merugikan para petani, karena harga jual tak sebanding dengan modal yang dikeluarkan. Di tengah kondisi seperti, itu Haji Hasan Arif tampil ke muka. Ia adalah tokoh masyarakat di Desa Cimareme, Garut, yang dihormati dan disegani. []
Naskah: Irfal Mujaffar | Editor Video: Arie Budiman