Daily News

DKPP Pecat Ketua KPU Garut, Berikan Peringatan Keras kepada Empat Anggota

Ketua KPU Garut Dian Hasanudin. | Istimewa

JAKARTA | Priangan.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 yang digelar hari ini.

Dalam putusan tersebut, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dari pihak pengadu dan menyatakan bahwa Dion Hasanudin terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan.

Selain memberhentikan Dian, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada empat anggota KPU Garut lainnya, yaitu Dedi Rusadi, Yusuf Abdulah, Hasim Perhari, dan Mike Rahayu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu II hingga Teradu V masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan dibacakan,” demikian bunyi salah satu poin dalam amar putusan DKPP.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari sejak tanggal putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (yna)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Pilkada di Mata Tatang Pahat; Ajang untuk Memilih Pemimpin yang Buruk dari yang Paling Buruk
%d blogger menyukai ini: