JAKARTA | Priangan.com – Pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam pilkada di sejumlah daerah masih dikotori oleh praktik politik uang yang dilakukan secara terbuka. Bahkan, tingkat kecurangannya bisa meningkat sampai empat kali lipat.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan hal itu dalam rapat evaluasi pelaksanaan pemungutan suara ulang bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada 5 Mei 2025.
Secara logika, kata politikus NasDem itu, kecurangan dalam pemungutan suara ulang bisa empat kali lebih parah dibanding pilkada normal, karena ruangnya semakin sempit dan kontestan akan mempertaruhkan apapun untuk memenangkan pemungutan suara ulang. Naskah: AI | Editor: Aditama